Prabowo Penuhi Janji Jenguk SDA di Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memenuhi janjinya untuk membesuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pagi tadi Prabowo menjenguk salah satu anggota tim suksesnya di pemilu presiden 2014 itu dengan mendatangi Rutan Guntur, tempat mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ditahan.
Perihal kunjungan Prabowo itu disampaikan kuasa hukum SDA, Dina di KPK, Kamis (4/6). Sebelumnya, Prabowo sedianya menmbesuk SDA pada Senin lalu (1/6). Namun rencana itu batal sehingga baru terlaksana hari ini.
Dina menuturkan, Prabowo sudah mengantongi izin dari KPK untuk membesuk SDA. “Soal izin yang mengurus stafnya Pak Prabowo,” kata Dina di gedung KPK sekitar pukul 10.00.
SDA sudah menjadi tahahan sejak 10 April 2015 lalu. Tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji itu dititipkan di Rutan Militer Guntur, Jakarta Selatan.
SDA diduga menyelewengkan dana ibadah haji untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan sejumlah pihak tertentu tahun anggaran 2010 hingga 2013 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 Triliun. KPK pun menjerat SDA dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.(jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memenuhi janjinya untuk membesuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang kini menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi