Prabowo Perintahkan Gerindra Gugat DPR ke Pengadilan
Senin, 04 April 2011 – 07:27 WIB
JAKARTA - Tak puas sekedar melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung baru DPR melalui fraksinya di parlemen, Partai Gerindra juga menempuh jalur hukum. Hari ini, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) akan mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Habiburokhman, ada asas kepantasan dan asas efektivitas pembiayaan anggaran sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang -Undang Hukum (KUH) Perdata yang dilanggar. "Apalagi, tidak ada alasan mendesak dibangunnya gedung baru itu," tegasnya.
"Kami melihat rangkaian perbuatan melawan hukum sudah terjadi dalam pembangunan gedung baru itu," kata Koordinator Laskar Gerindra Habiburokhman di Gedung Arva Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (3/4). Laskar Gerindra adalah salah satu organisasi sayap resmi Partai Gerindra.
Dia menyampaikan citizen law suit ini merupakan instruksi dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Memang ada pesan khusus langsung dari Pak Prabowo," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak puas sekedar melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung baru DPR melalui fraksinya di parlemen, Partai Gerindra juga menempuh
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel