Prabowo Tak Miliki Legal Standing, Pilpres Terancam Diulang

Prabowo Tak Miliki Legal Standing, Pilpres Terancam Diulang
Prabowo Tak Miliki Legal Standing, Pilpres Terancam Diulang. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang menyebut pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berbuntut panjang. Pernyataan tersebut dinilai dapat membuat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang menyatakan Jokowi-JK sebagai pemenang menjadi batal demi hukum.

Pasalnya, jika Prabowo-Hatta dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dengan alasan telah mengundurkan diri saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional maka Pilpres 2014 harus diulang dari awal lagi.

"Hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU dengan memenangkan pasangan Jokowi-JK harus dinyatakan batal demi hukum. Mengapa? Sebab pilpres tidak boleh diselenggarakan jika hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma), Said Salahuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8).

Said menjelaskan, pilpres hanya dapat diselenggarakan apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya dua pasangan calon presiden (capres). Apabila Prabowo-Hatta dianggap telah mengundurkan diri dari pencalonan maka artinya Pilpres 2014 hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja yaitu Jokowi-JK.

Pemerhati pemilu ini menambahkan, dua pasangan capres harus mengikuti penyelenggaraan pilpres mulai dari tahapan ketiga hingga berakhirnya proses pilpres. Proses pilpres berakhir saat pengucapan sumpah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih atau sekurang-kurangnya hingga KPU menetapkan hasil pilpres.

"Jadi saya kira sangat mengada-ada jika ada yang mengatakan Prabowo-Hatta tidak memiliki legal standing dalam PHPU di MK. Apalagi isi surat Prabowo kepada KPU pada saat aksi walk out saksi mereka dulu itu clear sekali bunyinya. Yaitu menarik diri dari proses rekapitulasi, bukan mengundurkan diri sebagai peserta pilpres," papar Said. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang menyebut pasangan Prabowo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News