Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
POM Diminta Menindak Tegas
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:27 WIB

Prajurit Dilarang Jadi Ajudan Swasta
Selama ini tentara jika melakukan pelanggaran akan diproses di pengadilan militer. Jika, RUU Peradilan Militer yang sekarang sedang dibahas di DPR selesai, maka prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di pengadilan sipil. Secara khusus, pada prajurit Pomad juga diminta menjaga sikap sehingga bisa diteladani anggota TNI yang lain. ”Saya masih melihat, ada beberapa prajurit yang ikut mengatur lalu lintas bagi kepentingan protokoler yang belum mampu sepenuhnya menampilkan performance yang simpatik. Seharusnya yang pekerjaan atau tugas yang dilakukan prajurit dilapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan secara simpatik, sopan dan tidak meninggalkan sifat-sifat militer yang tegas,”ujarnya. (rdl)
Baca Juga:
BOGOR - Ini peringatan keras bagi seluruh korps baju hijau. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, tidak ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari