Prajurit TNI Kapten Dominggus Terdakwa Kasus Mutilasi Tewas

Prajurit TNI Kapten Dominggus Terdakwa Kasus Mutilasi Tewas
Almarhum terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (DK) saat menjalani sidang perdana di Mahmil Jayapura, Senin (12/12) bersama empat rekannya terkait kasus mutilasi. (ANTARA/Evarukdijati)

Dominggus bersama empat rekannya, yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura terkait kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.

Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun, seorang di antaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan tanggal 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kapten Dominggus Kainama, satu dari enam prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus mutilasi empat warga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News