Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB

Prajurit TNI tak Kebal Hukum
"Contoh yang mengakibatkan disersi, anggota tidak dinas berturut-turut selama 30 hari. Akibatnya nanti mengarah pada pemecatan," jelasnya.(feb)
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?