Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB

Prajurit TNI tak Kebal Hukum
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika tersangkut persoalan. Tidak ada prajurit TNI yang kebal terhadap hukum. "Proses sama dengan pengadilan umum, disidik, berkas diserahkan ke oditor militer atau jaksa dalam pengadilan umum, selanjutnya dibawa ke perwira penyerah perkara (pepera)," urainya.
"Penindakan TNI biasanya diawali dari laporan masyarakat. Selanjutnya pelapor itu menjadi saksi terkait kasusnya," katanya, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Proses pemeriksaan terhadap TNI, sambung Yudi, tidak jauh berbeda dengan masyarakat sipil. Malah pemeriksaan terhadap TNI lebih berat. Selain mendapat hukuman sesuai dengan aturan perundangan umum, juga terkena sanksi sesuai dengan hukum militer.
Baca Juga:
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah