Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:41 WIB

Prajurit TNI tak Kebal Hukum
Masalah pelanggaran, dikatakan Yudi, POM yang memiliki kewenangan dalam penindakan. Ini juga sesuai dengan empat fungsi POM, yaitu penyelidikan kriminal, pemeliharaan ketertiban, penyidikan dan pembinaan tuna tertib militer (prajurit yang bermasalah).
Baca Juga:
"Berat kalau hukuman untuk anggota, selain sidang umum yang berjalan. Sidang disiplin untuk anggota juga tetap jalan," tandasnya.
"Bagi tentara berlaku semua hukum, tentara itu harus bisa memberi contoh," sambungnya.
Terkait pelanggaran dari TNI untuk diwilayahnya, diakui Yudi, tidak banyak. Rata-rata tiap tahun kurang dari 10 anggota, pelanggaran yang dilakukan pun tergolong ringan. Pelanggaran yang mengakibatkan disersi (pemecatan) belum sampai terjadi.
MATARAM - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Mataram Letkol Inf Yudi Amiruddin mengungkapkan, prajurit TNI tetap mendapat penindakan jika
BERITA TERKAIT
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?