Sengketa Batas Sorong Dimediasi
Jumat, 21 Januari 2011 – 23:20 WIB
SORONG - Sengketa tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong yang hingga kini belum menemukan satu titik temu menghadirkan pemerintah pusat. Jumat (21/1) dihadirkan penengah dari Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemerintahan Umum (PUM) Srimoyo Tamtomo SH MM. Dia memimpin rapat koordinasi yang diikuti walikota dan bupati Sorong serta instansi teknis terkait lainnya guna membicarakan mengenai permasalahan tapal batas antara Kota dan Kabupaten Sorong.
Demikian Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Sorong, Nifu Ahmad, kepada Radar Sorong (Grup JPNN). "Pertemuan itu menindaklanjuti surat Walikota Sorong Nomor : 100/840 tanggal 17 Desember 2009 perihal penetapan peta batas pemerintahan Kota Sorong, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang cara pembentukan, pengahapusan dan penggabungan daerah tertuang secara jelas kabupaten/kota baru di akukan bersama-sama oleh kabupaten/kota," katanya.
Baca Juga:
Selanjutnya, kata Nifu, dalam ayat (3) dikatakan penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan paling lama 5 tahun sejak dibentuknya provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Lebih lanjut dijelaskan Kabag Humas, pada ayat 5 dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak terpenuhi, maka penegasan batas wilayah ditetapkan oleh menteri.
SORONG - Sengketa tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong yang hingga kini belum menemukan satu titik temu menghadirkan pemerintah pusat. Jumat
BERITA TERKAIT
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi