Sengketa Batas Sorong Dimediasi

Sengketa Batas Sorong Dimediasi
Sengketa Batas Sorong Dimediasi
SORONG - Sengketa tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong yang hingga kini belum menemukan satu titik temu  menghadirkan pemerintah pusat. Jumat (21/1)  dihadirkan penengah dari Kementerian  Dalam Negeri melalui Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemerintahan Umum (PUM) Srimoyo Tamtomo SH MM. Dia memimpin rapat koordinasi yang diikuti  walikota dan bupati Sorong serta  instansi teknis terkait lainnya guna membicarakan mengenai permasalahan tapal batas antara Kota dan Kabupaten Sorong.

Demikian Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Sorong, Nifu Ahmad, kepada Radar Sorong (Grup JPNN).  "Pertemuan itu menindaklanjuti surat  Walikota Sorong Nomor : 100/840 tanggal 17 Desember 2009 perihal penetapan peta batas pemerintahan Kota Sorong, maka  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang cara pembentukan, pengahapusan dan penggabungan daerah tertuang secara jelas kabupaten/kota baru di akukan bersama-sama oleh kabupaten/kota," katanya.

Selanjutnya, kata Nifu, dalam ayat (3) dikatakan penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan paling lama  5 tahun sejak dibentuknya provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Lebih lanjut dijelaskan Kabag Humas, pada ayat 5 dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak terpenuhi, maka penegasan batas wilayah ditetapkan oleh menteri.

SORONG - Sengketa tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong yang hingga kini belum menemukan satu titik temu  menghadirkan pemerintah pusat. Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News