Prajurit yang Membelot Masih Dikejar dan Telah Berstatus DPO

Prajurit yang Membelot Masih Dikejar dan Telah Berstatus DPO
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengejaran kepada prajurit yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengejaran kepada prajurit yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sebelumnya, satu anggota TNI yaitu Pratu Lukius Y Matuan kabur pada 12 Februari lalu dari pos Bulapa, Papua, tanpa membawa senjata. Anggota ini kemudian diketahui bergabung dengan KKB di Papua.

Menurut Riad, komando daerah militer (Kodam) setempat telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap prajurit TNI yang membelot tersebut.

"Akan dikejar dan sudah ada DPO, istilahnya dikeluarkan surat dari kodam sana, jadi akan dicari," kata jenderal asal Jawa Barat itu saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (19/4). 

Menurut Riad, status DPO itu dikeluarkan mengacu aturan. Sebab, kata dia, TNI memiliki aturan ketat ketika ada prajurit yang membelot atau berstatus desersi.

"Yang jelas aturan TNI sudah ada tentang desersi," ujar lulisan Akmil 1988 tersebut.

Di sisi lain, kata Riad, TNI akan melakukan pembenahan setelah kasus membelotnya Pratu Lukius. Misalnya dari sisi pelatihan terhadap calon tentara yang berasal dari Papua.

"Tentunya selama pelatihan sudah diberikan tentang Pancasila dan segala macam, ya, harapan kami itu bagaimana mereka biar bisa lebih merah putih," ungkap eks Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando (Wadan Sesko TNI) itu. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad menyebutkan, pihaknya terus melakukan pengejaran kepada prajurit yang membelot ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News