Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Sabtu, 17 Mei 2014 – 02:29 WIB

Praka Heri Divonis 3 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
ACEH - Praka Heri Safitri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan senjata api. Selain itu dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi