Prakarsai RUU Tembakau untuk Lindungi Petani dan Industri, DPR Diapresiasi

Prakarsai RUU Tembakau untuk Lindungi Petani dan Industri, DPR Diapresiasi
Seorang pekerja mengeringkan tembakau di pabrik pembuatan cerutu Bobbin Kebon Kertosari, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Jember. Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah DPR yang memasukan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 mendapat dukungan. Regulasi yang akan mengatur mengenai tembakau itu diyakini melindungi kepentingan petani dan industri.

Apresiasi ini datang dari Peneliti Pertembakauan Universitas Jember, Jawa Timur, DR Fendi Setiawan. Menurutnya, jika industri terlindungi maka dari sisi pasokan sumber bahan baku dari petani juga akan tetap terjaga.
 
Fendi yang juga anggota Tim Revitalisasi Pertembakauan Jawa Timur mengatakan RUU sejatinya merupakan gagasan petani tembakau. Kemudian aspirasi ini diakomodir menjadi usulan rancangan undang-undang atas inisiatif DPR.
 
Meski begitu, Fendi mengingatkan agar RUU Pertembakauan yang akan segara dibahas di dewan tidak dibenturkan dengan pihak pro pembatasan tembakau yang dikaitkan dengan isu kesehatan. Sebab, dari sisi objektif, industri tembakau memberi kontribusi besar bagi pendapatan negara dalam bentuk cukai dan pajak mencapai Rp150 triliunan.
 
"Nilai itu kan sangat luar biasa. Sementara sektor lain tidak sampai sebesar itu, dari segi kepentingan negara jelas diuntungkan," tegas Fendi kepada wartawan, Kamis (12/2).
 
Di sisi lain, dari sisi kepentingan tenaga kerja ada 6 juta orang bergantung pada sektor tembakau mulai dari petani, industri, advertising, dan lain-lain.  Kalau saban pekerja merupakan tempat bergantung tiga orang anggota keluarganya, industry tembakau telah menghidupi 24 juta warga Indonesia. Jadi, industri tembakau sangat besar dan punya keterkaitan satu sama lain.  
 
Tembakau juga masuk kategori 'competitif base' karena komoditi ini tidak bisa tumbuh di daerah atau negara tertentu. Bisa saja dikembangkan namun akan memiliki kualitas karakteristik berbeda. "Tembakau di Indonesia ini anugerah," katanya.
 
Hal lain, berkaitan dengan rokok kretek karena jenis ini tidak dimiliki negara lain hanya Indonesia yang bisa menghasilkan. Beragam hal positif tadi, ia khawatir, selalu dihadapkan dengan problematik kesehatan.  
 
"Selalu rokok dikambinghitamkan terkait menurunnya derajat kesehatan, meskipun dari aspek penelitian ada aspek positif lain misal tembakau untuk bahan kosmetik, balur obat, hal positif itu belum diproduksi maksimal," tandasnya.
 
Ia berharap, anggota DPR benar-benar melihat kondisi objektif dan hal positif dari tembakau dalam menyusun RUU Pertembakauan. Maka, harus ditagih komitmen dari anggota DPR bahwa industri memberi kontribusi luar biasa bagi negara dan masyarakat. Aspek kesehatan, kata Fendi, masih bisa dikendalikan. "Jangan membunuh satu tikus dengan membakar lumbungnya. Anggota dewan harus akomoditatif, tinggal pilih kepentingan rakyat indonesia atau kepentingan asing," tegasnya.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo, mengatakan latar belakang RUU Pertembakauan disiapkan lantaran Indonesia negara agribisnis dimana sektor pertanian masih menjadi andalan dan tumpuan masyarakat.
 
"Jangan lupa Belanda masuk ke Indonesia karena rempah, termasuk tembakau," tegas Firman saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/2).
 
Ia juga mengingatkan, dalam UU Perkebunan, jelas disebutkan bahwa tembakau merupakan komoditi strategis. Terbukti dari komiditi ini negara meraup ratusan triliun dari cukai sehingga tembakau, termasuk para petani di dalamnya, wajib dilindungi.
 
"Kalau sektor tembakau dimatikan bagaimana perusahaan swasta pabrik rokok kretek yang sudah investasi, jelas rugi. Belum lagi dampaknya ke buruh di pabrik kemudian pendapatan negara hilang. Aktivitas petani menjadi hilang," tandas Firman.
 
Soal kekhawatiran sektor kesehatan, menurut Firman sah-sah saja, namun ia minta kehwatiran isu kesehatan tidak membabi-buta. Ia menegaskan, DPR dalam membahas UU pasti memperhatikan semua sektornya. "DPR tidak main-main ketika menyusun Undang-Undang apalagi ketika masuk Proglegnas," tegasnya.
 
RUU Tembakau penting untuk melindungi petani tembakau seperti Jawa Timur Jawa Tengah, terutama daerah Pati, Rembang, Temanggung, dan daerah lain penghasil tembakau. "Kebetulan dapil saya dari Jawa Timur, tentu para petani harus dilindungi,"ucapnya.   

Ia tak memungkiri, setiap RUU Pertembakauan dibahas selalu saja ada protes dari sektor kesehatan dengan dalih jika tidak sehat setiap orang akan mati. Padahal, kata dia, manakala sehat tapi kemudian para petani mati perlahan karena terus miskin karena kebijakan, itu juga dosa. "Maka sektor kesehatan juga harus fair," tegasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Langkah DPR yang memasukan RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 mendapat dukungan. Regulasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News