Praktisi Hukum Beri Peringatan Buat Sarita Abdul Mukti

Praktisi Hukum Beri Peringatan Buat Sarita Abdul Mukti
Sarita Abdul Mukti. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara soal prahara rumah tangga Sarita Abdul Mukti dan pengusaha Faisal Haris yang menyeret nama artis Jennifer Dunn.

Ya, nyaris tiap hari pemberitaan tentang mereka menghiasi berbagai halaman media maupun di layar kaca. Sarita bahkan sesekali menyertakan anaknya ikut tampil di berbagai acara.

Menurut Zakir, apa yang dilakukan Sarita tidak salah, namun, belum tentu benar. Sebab setiap warga negara memang berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik yang disampaikan tersebut merupakan masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Cuma harus diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana saat yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir, Jumat (1/12) malam.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini mengatakan, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Di samping pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada lagi pasal yang bisa menjeratnya. “Hal itu juga diatur pula dalam pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” kata pengacara Limbad ini.

Karena itu, Zakir berharap agar Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. "Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)


Sarita Abdul Mukti bisa dijerat UU ITE bila menyampaikan informasi yang tidak benar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News