Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi

Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
Gaduh putusan PN Jakpus tunda pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang seluruh tahapan pemilu.

Hal itu berakibat penundaan pemilu sampai dengan Juli 2025.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.

“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra

Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung.

“Jadi, dalam hal apa pun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat.

"Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam pemilu 2024."

Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News