Praktisi Hukum: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi
Jumat, 03 Maret 2023 – 00:26 WIB
Mantan koordinator hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf Amin tersebut meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara tersebut.
Menurut dia, itu bukan saja melompati pagar kompetensi, tetapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia. (rdo/jpnn)
Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen, mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu melanggar konstitusi.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus
- Praktisi Hukum Meyakini Kehadiran Badan Pemulihan Aset Mengakselerasi Kinerja Kejagung
- Praktisi Hukum: Pihak yang Menyatakan Majunya Gibran Cacat Legitimasi Bisa Dipidana
- Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?