Praktisi Hukum Sebut Kehadiran Gibran di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Aturan Kampanye

Praktisi Hukum Sebut Kehadiran Gibran di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Aturan Kampanye
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kehadiran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu dinilai bukan pelanggaran aturan kampanye.

Apalagi, tak ada ajakan untuk memilih dari Gibran ataupun tim pemenangan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut.

"Pertama, kegiatan Desa Bersatu hari minggu 19 November itu belum masuk tahapan kampanye, nah sepengetahuan saya paslon nomor 2 itu hadir sebagai undangan nah, nah sehingga belum masuk dan belum terikat ke aturan kampanye," kata Praktisi Hukum Mellisa Anggraini saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/11/2023).l

Mellisa mengatakan kegiatan itu bisa diartikan sebagai kampanye jika Gibran dan tim pemenangan menawarkan visi dan misinya sebagai peserta Pilpres 2024. Termasuk, adanya ajakan untuk mencoblos pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran.

"Nah dari agenda yang dihadiri Bawaslu juga tidak ada ajakan itu baik dari paslon maupun tim pemenangan, kan ajakan itu harus dari tim ataupun paslon peserta pemilunya dan itu tidak ada sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan kampanye," katanya.

Melissa juga tak melihat adanya ajakan dari tim pemenangan untuk mengampanyekan Prabowo-Gibran. Dengan alasan itu, kehadiran Gibran dalam acara Desa Bersatu tidak bisa dinilai sebagai pelanggaran kampanye.

"Dan kemudian tidak masuk juga Desa Bersatu ini sebagai pelaksana, kan bisa dilihat di dalam pendaftaran tim kampanye peserta pemilu nomor urut 2 ada tidak Desa Bersatu sebagai pelaksana, ada tidak Desa Bersatu sebagai tim kampanye, kalau tidak ada mereka tidak bisa dikategorikan tim pelaksana atau tim kampanye nomor urut 2," katanya.

Di sisi lain, Melissa ini berpendapat tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan atau dirugikan dari acara Desa Bersatu. Dia bahkan mengungkit beberapa acara Desa Bersatu yang digelar jauh sebelum Gibran diundang.

Kehadiran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu dinilai bukan pelanggaran aturan kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News