Praktisi Hukum Sebut Kehadiran Gibran di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Aturan Kampanye

Praktisi Hukum Sebut Kehadiran Gibran di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Aturan Kampanye
Calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Misalnya, pada September 2023 di mana Desa Bersatu mengundang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pada acara itu, Desa Bersatu bahkan memberikan dukungan terhadap pasangan nomor urut 1 itu.

Tak hanya itu, pada November 2023 ada juga kegiatan Kepala Desa di NTB yang menyatakan dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Peristiwa ini pun tengah diusut Bawaslu.

"Bahkan kalau ditarik mundur di bulan Juni di Bantul, di Jawa Timur, Desa Bersatu juga pernah seperti yang disampaikan koordinatornya mereka melakukan komunikasi dengan ketiga paslon," kata dia.

Atas peristiwa-peristiwa itu, kata Mellisa, kegaiatan Desa Bersatu yang dihadiri Gibran tidak bisa disebut sebagai tindakan tak netral dari perangkat desa.

Menurutnya, sebagai elemen masyarakat perangkat desa berhak menyampaikan aspirasi kepada para capres dan cawapres.

"Jadi tidak bisa disebut tidak netral mereka mendukung semuanya, bahwa semuanya adalah pasangan calon presiden, lalu mereka sebagai elemen yang ada di masyarakat mereka menyampaikan aspirasinya dan menurut Kemendagri sah-sah saja memberi dukungan, yang tidak boleh apa? Yang tidak boleh adalah berkampanye, menyerukan, dan mengajak, dan itu yang tidak terjadi kan," paparnya.

Mellisa meminta semua pihak untuk memberi penilaian secara adil. Jangan sampai hanya kegiatan Desa Bersatu dihadiri Gibran yang dianggap melanggar aturan kampanye.

"Kalau dikategorikan mereka tidak netral dilihat dulu, apakah mereka hanya kepada paslon nomor urut 2, semuanya kan ada. Dalam safari politik Pak Ganjar pun berkali-kali beliau bersilaturahmi dengan Kepala Desa, lebih banyak malah kita melihatnya. Menurut saya harus fair melihat ini," tegasnya.(ray/jpnn)

Kehadiran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam acara Desa Bersatu dinilai bukan pelanggaran aturan kampanye.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News