Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?

Praktisi Hukum Temukan Kejanggalan di Putusan MKMK: Apa Buktinya Ada Intervensi?
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian, bahkan menulis dalam pertimbangan 'jika Tempo benar'," kata dia.

"Artinya MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita Tempo sebagai bukti terjadinya keterlibatan pihak luar tersebut." (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News