Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Tetap Berikhtiar Perkarakan Suharso

Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Tetap Berikhtiar Perkarakan Suharso
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak materi gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nizar menggugat KPK agar menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai tersangka kasus gratifikasi jet pribadi.

Penasihat hukum Nizar, Rezekinta Sofrizal menyadari hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Namun, menurut dia, hakim memiliki prinsip hanya menolak materi yang diajukan Nizar, sedangkan persoalan kedudukan hukum tidak ditolak dan tidak dibahas.

"Dalam permohonan kami yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tetapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta di PN Jaksel, Senin (15/8).

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK.

Dia mengeklaim KPK juga diketahui tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," ungkapnya.

Sementara itu, Nizar Dahlan mengaku hanya melakukan percobaan kasus dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka.

Nizar Dahlan mengaku hanya melakukan percobaan kasus dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News