Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Tetap Berikhtiar Perkarakan Suharso

Nizar dan penasihat hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan materi terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.
"Kami mau uji coba saja, hanya kami terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kami coba diskusikan lagi apakah kami akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," kata dia.
Untuk diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ketum PPP sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke KPK itu, tidak ditindaklanjuti.
Adapun gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka kasus gratifikasi. Nizar juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu. (tan/jpnn)
Nizar Dahlan mengaku hanya melakukan percobaan kasus dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas