Praperadilan Penetapan Saifuddin sebagai Tersangka Korupsi Ditolak

Praperadilan Penetapan Saifuddin sebagai Tersangka Korupsi Ditolak
Hakim membacakan putusan praperadilan tersangka korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (29/11/2021). ANTARA/HO/Humas Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jembatan bernama Saifuddin.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal mengatakan praperadilan tersebut diajukan tersangka Saifuddin selaku tersangka korupsi pembangunan jembatan.

"Hakim pada sidang Senin (29/11) memutuskan menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata Munawal di Banda Aceh, Senin (29/11).

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan Saifuddin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Munawal mengatakan Saifuddin selaku pemohon praperadilan beralasan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

"Pemohon praperadilan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," kata Munawal.

Namun, pihak Kejati Aceh menyerahkan alat bukti berupa dokumen pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dalam persidangan praperadilan di PN Banda Aceh.

"Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak bermasalah secara hukum," kata Munawal. (antara/jpnn)

Hakim tunggal PN Banda Aceh menolak permohonan praperadilan tersangka korupsi Saifuddin, Senin (29/11).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News