Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor

Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor
Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor

Tersangka melakukan aksi pemerasan setiap harinya pada pukul 07.00 pagi hari. Pemerasan tersebut dilakukan sendirian tanpa ada teman.

Atas perbuatannya, Rafik dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin XXIV untuk dilakukan proses pemeriksaan," pungkas Ridha.(adi/jpnn)

MUARA BULIAN - A.Rafik bin M Hatta (40), buruan kepolisian di Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa didor. Pasalnya, warga Desa Aur Gading, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News