Preman Pemeras Sopir Truk Sawit Terpaksa Didor
Minggu, 12 Oktober 2014 – 10:48 WIB
Tersangka melakukan aksi pemerasan setiap harinya pada pukul 07.00 pagi hari. Pemerasan tersebut dilakukan sendirian tanpa ada teman.
Atas perbuatannya, Rafik dikenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan KUHP dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin XXIV untuk dilakukan proses pemeriksaan," pungkas Ridha.(adi/jpnn)
MUARA BULIAN - A.Rafik bin M Hatta (40), buruan kepolisian di Kabupaten Batanghari, Jambi terpaksa didor. Pasalnya, warga Desa Aur Gading, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Samarinda Sita Sabu-Sabu 111,62 Gram
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar