Preman Rampas Surat Eksekusi, Polisi Rampas Senpi

Putusan Perkara Sengketa Rektorat v Yayasan Trisakti Gagal Dieksekusi

Preman Rampas Surat Eksekusi, Polisi Rampas Senpi
Ribuan massa pendukung Rektorat Universitas Trisakti nampak memadati pintu gerbang kampus Trisakti guna menolak proses eksekusi sengketa antara pihak Rektorat dan Yayasan Trisakti. Foto : nicha/jpnn
Massa yang berkumpul di depan kampus tersebut masing-masing mengenakan badge di dada kirinya yang bertuliskan “Trisakti Peduli Keadilan”. Mereka mengaku, mendukung pihak rektorat Trisakti dan tidak rela jika universitas yang kerap disebut Kampus Pahlawan Reformasi tersebut pengelolaannya diambil alih oleh pihak Yayasan  Trisakti.

Orasi penolakan kedatangan pihak PN Jakarta Barat dan Yayasan Trisakti tersebut berlangsung cukup lama. Namun, pada akhirnya  pihak PN Jakarta Barat dan Yayasan Trisakti datang menuju pintu gerbang kampus yang terkunci rapat dan dipagari ratusan massa pukul 10.00 WIB. Ketika rombongan PN berdatangan dan hendak membacakan surat eksekusi, terjadi aksi dorong-dorongan sehingga membuat suasana sedikit ricuh.

Melihat kondisi yang tidak kondusif tersebut, salah satu kuasa hukum pihak rektorat Trisakti, Bambang Widjojanto pun berupaya keras untuk menenangkan massa agar tidak terjadi bentrok antar kedua kubu. "Universitas Trisaksti harus dijaga kehormatan dan martabatnya, saya tidak mau ada perbuatan melawan hukum di kampus ini," teriaknya di depan pintu gerbang kampus Trisakti.

Akhirnya, pembacaan surat eksekusi pun dilakukan oleh satu satu pihak PN Jakarta Barat. Akan tetapi, tiba-tiba terjadi aksi perampasan surat eksekusi yang sedang dibacakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Namun pihak yayasan mengklaim bahwa orang yang tak dikenal tersebut merupakan salah satu preman yang dibayar oleh pihak rektorat untuk menggagalkan pembacaan surat eksekusi.

KONFLIK internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti kini mencapai puncaknya. Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News