Preman Tanah Abang Dibunuh di Jalan Petamburan
Selasa, 29 Desember 2020 – 10:58 WIB

Anton dan Ismail, pelaku pembunuhan terhadap AA saat diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12). Foto: Humas Polsek Metro Tanah Abang
Anton dan Ismail kemudian melarikan diri. Sementara AA tersungkur bersimbah darah dan ditolong warga sekitar.
"Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Singgih.
Polisi yang sudah mengetahui informasi penusukan itu pun melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap di dua lokasi berbeda.
Ismail ditangkap polisi di daerah Pandeglang, Banteng pada 8 Desember 2020, dan Anton diringkus di Sukabumi pada 13 Desember 2020.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Nyawa preman Tanah Abang berakhir di tangan pedagang kaki lima Anton dan Ismail.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan