Presiden AS Trump Keluarkan UU Pelarangan Peralatan Huawei dan ZTE

Presiden AS Trump Keluarkan UU Pelarangan Peralatan Huawei dan ZTE
Presiden AS Donald Trump ingin berperang dengan Iran. Foto: Reuters

jpnn.com - Presiden AS Trump resmi melarang operator telekomunikasi Amerika Serikat untuk menggunakan dana pemerintah, membeli peralatan jaringan Huawei dan ZTE, melalui Undang-Undang baru.

“Undang-undang ini akan melindungi infrastruktur telekomunikasi kita. Ini akan melarang penggunaan dana federal untuk membeli peralatan dari perusahaan tertentu yang menimbulkan ancaman keamanan nasional,” sebut Gedung Putih, dikutip dari laman Gizchina, Senin.

Selain itu, undang-undang mengharuskan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk mengembangkan skema pembayaran untuk operator lokal.

Dana tersebut diperlukan agar mereka dapat menghapus peralatan Huawei dan ZTE dari jaringan mereka.

Namun, RUU itu menimbulkan ketidakpuasan di antara para operator AS. Menurut dokumen yang diajukan oleh asosiasi kepada FCC pada 2018, sekitar 25 persen dari perusahaan anggota asosiasi menggunakan peralatan Huawei atau ZTE. Alasannya adalah peralatan Huawei atau ZTE lebih murah dan memiliki kinerja yang lebih baik.

Meskipun pemerintah AS menyiapkan dana 1 miliar dolar AS untuk membantu jaringan telekomunikasi pedesaan mengganti peralatan Huawei dan ZTE, uang itu tidak cukup. Hal ini menjadi alasan utama di balik ketidakpuasan dan protes operator.

Juru bicara Huawei sebelumnya menyatakan bahwa "penggantian" peralatan Huawei akan memakan waktu lebih lama dari yang dikira, yang berisiko layanan buruk kepada sejumlah pelanggan.

Selain itu, RUU tersebut dinilai juga dapat menghadirkan masalah keuangan bagi penyedia komunikasi nirkabel lokal. Beberapa operator lokal akan kesulitan menyesuaikan diri dengan era pasca-Huawei / ZTE. (antara/jpnn)

Presiden AS Trump resmi melarang operator telekomunikasi Amerika Serikat untuk menggunakan dana pemerintah, membeli peralatan jaringan Huawei dan ZTE.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News