Presiden Diminta Benahi Sektor Hukum

Presiden Diminta Benahi Sektor Hukum
Presiden Diminta Benahi Sektor Hukum
Padahal, imbuh dia, DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan sikap bahwa akuisisi itu melanggar  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta . Kedua aturan dan produk hukum tersebut ditandatangani sendiri oleh Presiden SBY.

KPI melalui legal opinion yang dikeluarkan pada 7 Juni 2011 lalu, secara tegas menolak akuisisi ini, demi menjamin semangat UU Penyiaran. PT EMTK tetap ngotot, padahal dengan mengakuisisi Indosiar, PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

Bagaimana pun, kata Boni,  akuisisi yang dipaksakan oleh pemerintah telah mengkhianati roh UU Penyiaran yang sangat demokratis, dengan memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content).

Boni melihat, sikap Bapepam-LK ini tidak lepas dari ketidaktegasan Kementerian Kominfo selaku regulator, yang justru membiarkan hal ini terjadi. Ini dikuatkan dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring bahwa UU Penyiaran tidak menjangkau akuisisi tingkat holding, sehingga diserahkan begitu saja kepada Bapepam-LK. “Ini yang sangat disayangkan. Kementerian yang seharusnya menjalankan UU Penyiaran justru membiarkan PT EMTK  melakukan pemusatan kepemilikan frekuensi milik publik. Presiden harus mencopot  bawahannya, dalam hal ini Menkominfo,  yang melanggar UU,” katanya.

JAKARTA- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memulai gerakan pembenahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News