Presiden Diminta Benahi Sektor Hukum
Kamis, 23 Juni 2011 – 15:48 WIB
Padahal, imbuh dia, DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan sikap bahwa akuisisi itu melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta . Kedua aturan dan produk hukum tersebut ditandatangani sendiri oleh Presiden SBY.
Baca Juga:
KPI melalui legal opinion yang dikeluarkan pada 7 Juni 2011 lalu, secara tegas menolak akuisisi ini, demi menjamin semangat UU Penyiaran. PT EMTK tetap ngotot, padahal dengan mengakuisisi Indosiar, PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi di satu provinsi yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.
Bagaimana pun, kata Boni, akuisisi yang dipaksakan oleh pemerintah telah mengkhianati roh UU Penyiaran yang sangat demokratis, dengan memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content).
Boni melihat, sikap Bapepam-LK ini tidak lepas dari ketidaktegasan Kementerian Kominfo selaku regulator, yang justru membiarkan hal ini terjadi. Ini dikuatkan dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring bahwa UU Penyiaran tidak menjangkau akuisisi tingkat holding, sehingga diserahkan begitu saja kepada Bapepam-LK. “Ini yang sangat disayangkan. Kementerian yang seharusnya menjalankan UU Penyiaran justru membiarkan PT EMTK melakukan pemusatan kepemilikan frekuensi milik publik. Presiden harus mencopot bawahannya, dalam hal ini Menkominfo, yang melanggar UU,” katanya.
JAKARTA- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memulai gerakan pembenahan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching