Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung

Setelah Disebut Bermasalah

Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung
Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung
JAKARTA - Polemik soal posisi jaksa agung yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. "Presiden harus menjelaskan mengapa dulu begitu," kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, kepada Jawa Pos, kemarin (3/7).

Polemik status jaksa agung sebenarnya sudah mencuat sejak pembentukan KBI jilid II. "Saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan posisi jaksa agung," imbuhnya. Saldi menuturkan, di dalam UU Kejaksaan tidak disebutkan masa jabatan jaksa agung. Menurut dia, posisinya sama dengan anggota kabinet yang lain. "Tapi itu tidak dilakukan oleh presiden. Kan tidak ada logika masa jabatan harus lima tahun," terangnya.

Hendarman memang tidak menjabat jaksa agung sejak awal KIB I. Dia menduduki kursi jaksa agung mulai Mei 2007. Dia merupakan anggota kabinet hasil reshuffle menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Saldi mengaku sependapat dengan logika yang disampaikan mantan Yusril Iterkait posisi Hendarman yang bermasalah sebagai jaksa agung. "Yang perlu dipertanyakan, kenapa baru sekarang baru diangkat permasalahan ini," katanya.

JAKARTA - Polemik soal posisi jaksa agung yang dinilai bermasalah diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News