Presiden Jokowi Diminta Segera Tunjuk Dirut PLN Definitif

Presiden Jokowi Diminta Segera Tunjuk Dirut PLN Definitif
SP PLN. ILUSTRASI. Foto: Ist

“Akan tetapi jika bapak Presiden mempunyai pertimbangan lain, DPP SP PLN menyerahkan sepenuhnya penunjukan Direktur Utama PLN kepada Bapak Presiden.”

Menurut Abrar Ali, DPP SP PLN berharap penunjukan Direktur Utama definitif merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero). Sebagai wadah Abdi Negara SP PLN sepenuhnya tunduk dan patuh pada Keputusan Presiden. Namun di sisi lain, sebagai pelaksana dari seluruh keputusan yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas di bidang ketenagalistrikan, SP PLN sebagai wadah menyampaikan aspirasi pegawai PLN yang juga merupakan Abdi Negara dalam pengelolaan aset strategis bangsa di bidang ketenagalistrikan merasa berkewajiban memberikan masukan kepada Presiden.

DPP SP PLN berharap Direktur Utama PLN defenitif nanti tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi juga mampu bersinergi dengan SP PLN dalam mengimplementasikan Hubungan Industrial yang harmonis sebagai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai lex specialis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Sinergi dalam konteks hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan PLN dengan SP PLN tidak hanya mampu menjaga kondusifitas perusahaan, akan tetapi juga mampu meningkatkan kinerja/kemajuan perusahaan PLN,” kata Abrar Ali.(fri/jpnn)


Seiring pemberitaan media terkait Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan oleh KPK, maka Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) at SP PLN meminta kepada seluruh insan PLN tetap tenang dan fokus u


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News