Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya

Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1). Foto: KLHK

Selain itu, Presiden Jokowi meminta kelompok usaha perhutanan sosial ini dibantu untuk akses permodalan, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain permodalan, kepada Pemerintah Daerah agar kelompok usaha perhutanan sosial ini diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.

“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita akan bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu saya minta dilakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar K/L, Pusat-Daerah, sehingga program perhutanan sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan pada pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” tuturnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya, menyampaikan sampai dengan Desember 2020 sudah diterbitkan SK Perhutanan Sosial seluas 4.417.937,72 Hektar, dengan jumlah SK Izin/ Hak sebanyak 6.798 Unit SK bagi masyarakat sejumlah 895.769 Kepala Keluarga.

Perhutanan Sosial Bagian dari Penyelesaian

Sementara itu, penyediaan kawasan hutan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas  lebih kurang 2.768.362 Ha. Pelepasan kawasan hutan melalui  perubahan batas untuk sumber TORA telah diselesaikan 68 SK pada 19 provinsi seluas  89.961,36 Ha dengan  39.584 penerima.

Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 56.903 ha dengan jumlah SK sebanyak 75 unit bagi masyarakat sejumlah 39.371 Kepala Keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.090.754 Ha.

“Perhutanan Sosial merupakan bagian dari penyelesaian tersebut, selain kebijakan tentang pemukiman dalam Kawasan hutan dan kebijakan untuk tata kelola Perhutani. Bapak Presiden juga telah memerintahkan pada Rataskab 23 September kepada  Menteri terkait untuk integrasi program hutan sosial kepada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berarti menuntaskan integrasi program hulu-hilir, kesempatan usaha dan fasilitasi usaha/kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupannya,” tuturnya

Menteri Siti juga berpesan kepada para Gubernur agar turut berperan aktif dalam memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News