Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya

Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA, Begini Perinciannya
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1). Foto: KLHK

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan dalam tahun 2021, akan dilakukan percepatan penyelesaian masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

“Semua itu sudah ada cantolan rambu-rambunya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, UUCK,” terang Menteri Siti.

Acara ini diikuti secara faktual dan virtual oleh para penerima SK di 30 Provinsi yang didampingi oleh para Gubernur atau Wakil Gubernur, dan pimpinan daerah juga pejabat eselon 1 KLHK.(jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset baik melalui kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News