Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK Disahkan
Selasa, 17 September 2019 – 14:19 WIB
“Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang,” ujar Yasonna.
Setelah itu, Fahri Hamzah langsung menanyakan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna apakah revisi UU KPK dapat disahkan. “Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri. “Setuju,” jawab anggota yang hadir kompak. (boy/jpnn)
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus