Presiden Jokowi Terima IHPS Semester 1 2022 dari BPK

Presiden Jokowi Terima IHPS Semester 1 2022 dari BPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil tindakan terhadap Sudradjat Dimyati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang diserahkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11).

Seusai pertemuan, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan pertemuan tersebut membahas mengenai rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami sampaikan tadi terkait beberapa masukan-masukan dan pandangan-pandangan dari kami, rekomendasi dari kami terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, BUMN. Masukan kepada pemerintah sebagai alternatif pengambilan kebijakan dan juga perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola dan keuangan negara,” ucap Nyoman.

Selanjutnya, Nyoman menjelaskan rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya untuk satu kementerian.

Namun, juga disampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga melalui Kementerian Keuangan.

“Secara umum perbaikan-perbaikan yang dilakukan ini nanti akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan selaku koordinator akan menyampaikan surat dari presiden kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti apa temuan-temuan dan perbaikan-perbaikan dari kami,” jelasnya.

Lebih lanjut Nyoman menuturkan rekomendasi temuan BPK tersebut meliputi berbagai bidang menyangkut kementerian serta lembaga secara menyeluruh.

“Temuan-temuan perbaikannya terkait bidang pengendalian internal ada juga bidang terkait dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundangan. Jadi, kami ini, kan, umum, IHPS ini tidak menyangkut satu dua kementerian, tetapi kementerian dan lembaga secara menyeluruh,” tutur Nyoman.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan pertemuan tersebut membahas mengenai rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan di kementerian, lembaga, dan BUMN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News