Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar

Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Foto: Dok Pribadi

Hardjuno menilai dukungan Presiden Prabowo menjadi angin segar sekaligus ujian bagi para pemangku kebijakan, khususnya DPR dan kementerian terkait.

“Sekarang tinggal pembuktian dari jajaran di bawah presiden dan anggota legislatif, apakah mereka siap menindaklanjuti atau justru menjadi penghambat,” katanya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset sendiri bukan wacana baru. Draft awalnya telah ada sejak masa pemerintahan Presiden SBY dan sudah masuk daftar Prolegnas sejak 2012.

Namun, selama lebih dari satu dekade regulasi tersebut terus tertahan di ruang legislatif.

“Sudah berkali-kali dibahas, tetapi tak pernah sampai ke tahap pengesahan. Kalau sekarang masih juga tertunda, berarti ada kepentingan besar yang takut jika aturan ini disahkan,” tegas Hardjuno, yang juga kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga.

Dia menegaskan aturan itu penting sebagai landasan hukum yang memungkinkan negara menyita harta yang tidak jelas asal-usulnya, tanpa harus melalui pembuktian pidana.

Mekanisme pembuktian terbalik yang digunakan dalam RUU tersebut, kata Hardjuno, tak bertentangan dengan prinsip keadilan.

“Negara kehilangan begitu banyak kekayaan karena celah hukum yang belum ditutup. RUU ini bisa menjadi jawaban atas stagnasi itu,” tambahnya.

Pengamat nilai dukungan Presiden Prabowo untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset jadi angin segar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News