Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili

Skandal Bank Century

Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski begitu, MK bisa saja bergerak jika DPR telah menyatakan terjadi pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.

"Itu untuk memakzulkan presiden dan ataw wakil presiden, jika sudah ada pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melanggar pasal 7B UUD 45," jelasnya, ketika dihubungi, Senin.

Dia menjelaskan, aturan hukumnya  MK  mengadili pendapat DPR, sehingga jika belum ada pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden atau Wapres kasus tersebut tidak bisa ditangani MK.

"Tanpa mekanisme itu, kewajiban MK itu tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.

JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News