Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili

Skandal Bank Century

Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili
Dia menjelaskan, DPR bisa melakukan permintaan pemakzulan kepada MK atau bisa juga melakukan tindakan hukum lain, misalnya hukum pidana, melalui KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Terkait siapa yang dilengserkan kata Akil, tergantung dari putusan DPR. Jika wakil presiden yang terkena impeachment, tidak serta merta hal yang sama dilakukan pada kepala negara. Begitu pula sebaliknya.

Dalam UUD 1945 pasal 7B, Akil menjelaskan, pemberhentian presiden atau wapres diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK. Tugas MK sendiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran.(lev/jpnn)

JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank Century. Meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News