Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih

Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui  tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur kehutanan juga tumpang tindih.

"Saat ini aturan masih saling tumpang tindih," kata Zulkifli pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Senin (1/2).

Tumpang tindih regulasi yang dimaksud Zulkifli ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) antara Penggunaan Kawasan Hutan dan PP Alih Fungsi Kawasan Hutan.

Menurut Zulkifli, pertentangan regulasi itu sudah berlangsung selama sembilan tahun dan hingga saat ini belum terselesaikan.

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui  tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News