Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Senin, 01 Februari 2010 – 15:26 WIB
"Tidak selesai sembilan tahun. Pertentangannya seperti pertanyaan duluan mana antara ayam atau telur," kata Zulkifli sembari menyatakan pertentangan regulasi juga terjadi pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga menimbulkan masalah.
Baca Juga:
Sehubungan dengan itu, Zulkifli berharap pertentangan RPP soal alih fungsi kawasan hutan dan dan penggunaan kawasan hutan segera berakhir dengan ditandatanganinya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Semoga dalam satu atau dua minggu kedepan pertentangannya segera selesai," harapnya.(awa/jpnn)
JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan mengakui tidak saja status lahan di derah yang tumpang tindih, tetapi regulasi yang mengatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah