Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Pernah Tembak Polisi, Begini Kasusnya
Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman dari CCTV tersebut kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Batu akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis (13/1) pukul 23.00 WIB,
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Yogi menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.
"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkap pria berinisial MS yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis kasus penembakan anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5
- GBK Sebut Efek Jokowi Bikin Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jatim
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta