Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi karena Menyebar Video Syur Mantan Pacar
Selasa, 06 Juni 2023 – 18:01 WIB

Tersangka ATM penyebar video syur mantan pacar saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci HatiJPNN.com
Namun, pelaku belakangan sakit hati lantaran korban minta putus, sehingga ATM menyebarkan video itu kepada keluarga hingga dosen korban.
"Korban kesal selalu dimintai video lalu meminta putus, pelaku yang sakit hati menyebarkan video tersebut," ungkap Yudha.
Atas perbuatannya, ATM dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria asal Jakarta berinisial ATM (20) ditangkap polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebar video syur mantan pacar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama