Pria Asal Jakarta Ini Ditangkap Polisi karena Menyebar Video Syur Mantan Pacar
Selasa, 06 Juni 2023 – 18:01 WIB
Namun, pelaku belakangan sakit hati lantaran korban minta putus, sehingga ATM menyebarkan video itu kepada keluarga hingga dosen korban.
"Korban kesal selalu dimintai video lalu meminta putus, pelaku yang sakit hati menyebarkan video tersebut," ungkap Yudha.
Atas perbuatannya, ATM dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria asal Jakarta berinisial ATM (20) ditangkap polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebar video syur mantan pacar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien