Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

jpnn.com, SIBOLGA - Seorang pria berinisial AWH (32) ditangkap polisi.
Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Gerobak, Kota Sibolga itu ditangkap karena merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengungkapkan petugas Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti dari pria itu, yakni satu buah alat hisap atau bong dari botol minuman ringan.
Kemudian satu buah pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, satu buah pipet plastik ujung runcing, dan satu unit handphone.
Fakta lainnya yang diungkap AKP Sormin, tersangka pernah dihukum pada 2014 dalam kasus yang sama.
AWH dipenjara selama 10,5 tahun di Lapas Pematang Siantar, tetapi hanya dijalani tidak sampai 7,5 tahun.
Dia baru bebas dari penjara pada Maret 2022.
"Sabu-sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dari seseorang sebanyak 5 gram dikirim melalui travel dan telah habis dijual, namun belum dibayarkan," bebernya.
Pria asal Sibolga kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?