Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Pria asal Sibolga berinisial AWH (32) kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja. Foto: Antara/HO

AKP Sormin memastikan polisi sudah mengetahui identitas pemasok sabu-sabu ke AWH.

AWH dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," tegasnya. (antara/jpnn)

Pria asal Sibolga kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News