Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Selasa, 07 Juni 2022 – 06:07 WIB
AKP Sormin memastikan polisi sudah mengetahui identitas pemasok sabu-sabu ke AWH.
AWH dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," tegasnya. (antara/jpnn)
Pria asal Sibolga kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara pada Maret 2022. Bagi yang pernah berhubungan dengannya siap-siap saja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Begini Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez