Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali
Rabu, 06 Mei 2020 – 22:41 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA/HO
Keduanya diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan dihukum sebanyak 20 kali cambukkan dipotong masa tahanan.
BACA JUGA: Penjambret yang Bikin Muthia Nabila Meninggal Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 71 hari, sehingga dikurangi 3 kali cambukkan," tuturnya.(antara/jpnn)
Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna