Pria Bejat Pelaku Perbuatan Terlarang Ini Dihukum Cambuk 150 Kali
Rabu, 06 Mei 2020 – 22:41 WIB
Keduanya diputuskan bersalah melakukan jarimah ikhtilath dan dihukum sebanyak 20 kali cambukkan dipotong masa tahanan.
BACA JUGA: Penjambret yang Bikin Muthia Nabila Meninggal Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Terpidana telah menjalani masa tahanan selama 71 hari, sehingga dikurangi 3 kali cambukkan," tuturnya.(antara/jpnn)
Seorang terpidana kasus pemerkosaan berinisial AR, 26, warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, dihukum cambuk sebanyak 150 kali di halaman Rutan Kelas IIB Takengon, Rabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi