Pria Bejat Perkosa Bocah 11 Tahun Lantaran Benci dengan Ibu Korban
Senin, 25 November 2019 – 21:32 WIB
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Seorang Bayi Disiksa Ibunya karena Wajahnya Mirip dengan Mantan Suami
Kasus tindak pidana kriminal berupa pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur ini bukan kali pertama di Kabupaten Sampang. Kasus serupa juga pernah ditangani polisi dengan pelaku pamannya sendiri.(antara/jpnn)
MH, 31, pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 11 tahun, sebut saja namanya, Mawar, di Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Fery Farhati & Rustini Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Sampang, Ada Pesan untuk Santri