Pria Bejat Perkosa Bocah 11 Tahun Lantaran Benci dengan Ibu Korban
Senin, 25 November 2019 – 21:32 WIB

Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dua baju milik korban dan sandal milik pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Seorang Bayi Disiksa Ibunya karena Wajahnya Mirip dengan Mantan Suami
Kasus tindak pidana kriminal berupa pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur ini bukan kali pertama di Kabupaten Sampang. Kasus serupa juga pernah ditangani polisi dengan pelaku pamannya sendiri.(antara/jpnn)
MH, 31, pelaku pemerkosaan terhadap gadis berusia 11 tahun, sebut saja namanya, Mawar, di Kecamatan Ketapang, Sampang, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna