Pria Berbaju Kotak-Kotak Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Juni 2017 – 21:51 WIB
"Pelaku kami tangkap Minggu (4/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Dirinya mengakui perbuatannya. Berdasarkan tim audit kerugian perusahaan Rp 485 juta. Karena itu kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. (rdh/rsh/k15)
Status sebagai orang kepercayaan direktur perusahaan es krim ternyata disalahgunakan oleh Muliadi (27).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online