Pria Berbaju Kotak-Kotak Ditangkap Polisi

Pria Berbaju Kotak-Kotak Ditangkap Polisi
Mulyadi (baju kotak-kotak). Foto: Balikpapan Pos/JPNN

"Pelaku kami tangkap Minggu (4/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Dirinya mengakui perbuatannya. Berdasarkan tim audit kerugian perusahaan Rp 485 juta. Karena itu kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. (rdh/rsh/k15)


Status sebagai orang kepercayaan direktur perusahaan es krim ternyata disalahgunakan oleh Muliadi (27).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News