Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu

Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu
Ilustrasi Foto: pixabay

Dia menambahkan, MA kali terakhir melakukan perbuatan asusila itu pada 20 April lalu.

Saat itu, Melati memang sedang di rumah MA untuk menonton televisi.

Hal itu dimanfaatkan MA untuk melancarkan aksinya.

Dia mengunci pintu rumah dan membawa Melati ke kamar.

“Terlapor kemudian menyuruh dan memaksa korban membuka celana dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya. 

Saat ini, MA mendekam di tahanan Polres Tarakan dan terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mrs/fen)


MA (33) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena memerkosa Melati (7, bukan nama sebenarnya) di Tarakan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News