Siswi SMP Diajak Pacar ke Rumah, Pulang Ada Bekas Merah

Siswi SMP Diajak Pacar ke Rumah, Pulang Ada Bekas Merah
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SERUYAN - UD berurusan dengan hukum akibat ulahnya meniduri anak di bawah umur berinisial FN di rumahnya di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kamis (20/4).

Orang tua FN akhirnya melaporkan UD ke Polsek Danau Sembuluh.

Setelah itu, Polsek Danau Sembuluh melimpahkannya ke Polres Seruyan.

Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, UD dan FN melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka.

”Ada laporan. Kami tindak lanjuti dan kami amankan UD,” kata Triyo di ruang kerjanya, Senin (24/4).

Dia menambahkan, orang tua FN curiga melihat bekas merah di pipi siswi kelas satu sekolah menengah pertama (SMP) itu.

FN akhirnya mengaku sudah dicabuli UD sebanyak tujuh kali.

Selain itu, FN juga diajak begituan oleh UD. Menurut Triyo, UD dikenakan pasal perlindungan anak.

UD berurusan dengan hukum akibat ulahnya meniduri anak di bawah umur berinisial FN di rumahnya di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News