Pria Ini 3 Bulan Buron, Dia Sudah Ditangkap, Ada yang Kenal?
Senin, 08 November 2021 – 12:58 WIB
"Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Tambora," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial JH (30), pelaku kasus pencurian sepeda motor di Jalan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron