Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Aksinya Sudah 11 Kali
Senin, 21 Maret 2022 – 13:32 WIB
Kepada polisi, pelaku yang merupakan pria berinisial HTW (42) itu sudah beraksi sebanyak sebelas kali dengan modus kejahatan yang sama.
"Pelaku menjual handphone hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," jelas Rohman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pelaku kasus penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan yang beraksi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- KAI Gelar Rekrutmen Program Management Trainee 2024, Buruan Daftar!
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya