Pria Ini Aniaya Temannya Hingga Babak Belur, Alasannya Sepele

Pria Ini Aniaya Temannya Hingga Babak Belur, Alasannya Sepele
SR (30), pria yang aniaya temannya di Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi saat diamankan di Mapolsek Pondok Gede, Minggu (29/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)

Polisi menangkap SR (30), pria yang menganiaya temannya berinisial A (28) di kediamannya, Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (29/11) kemarin.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News