Pria Ini Aniaya Temannya Hingga Babak Belur, Alasannya Sepele
Senin, 30 November 2020 – 13:51 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
Polisi menangkap SR (30), pria yang menganiaya temannya berinisial A (28) di kediamannya, Penginapan Mutiara, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (29/11) kemarin.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka