Pria Ini Beraksi di Banten, Kasusnya Bisa Jadi Pelajaran Bagi Pemotor
Minggu, 24 Juli 2022 – 16:23 WIB
Namun, usaha pelaku tetap diketahui aparat.
Polisi bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Selasa (19/7).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten," beber Nandar.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap pria berinisial AS (36), pelaku kejahatan yang beraksi di area parkir wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan